PURWOKERTO — Universitas Telkom Kampus Purwokerto menghentikan sementara pendaftaran tugas akhir skema non-sidang guna menyesuaikan dan menyinkronkan Buku Panduan Tugas Akhir Berbasis Riset, 10 Februari 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor 476/AKD11/AKA-000/II/2026 yang diterbitkan Direktorat Kampus Purwokerto. Penghentian ini dilakukan untuk memastikan aturan teknis, kriteria penilaian, dan prosedur administrasi selaras dengan standar terbaru yang sedang disusun.
Dalam pengumuman itu dijelaskan bahwa pendaftaran tugas akhir melalui skema non-sidang ditangguhkan untuk sementara waktu. Penghentian berlaku mulai 10 Februari 2026 hingga diterbitkannya Buku Panduan Tugas Akhir Berbasis Riset yang terbaru secara resmi.
Meski demikian, mahasiswa yang menempuh jalur sidang reguler tetap dapat melanjutkan proses pendaftaran dan pelaksanaan tugas akhir sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Wakil Direktur Akademik dan Riset Kampus Purwokerto, Dr. Catur Nugroho, S.Sos., M.I.Kom., dalam pengumuman tersebut menyampaikan bahwa kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya peningkatan mutu akademik dan penyelarasan standar penilaian.
Pihak kampus mengimbau mahasiswa untuk memantau informasi resmi terkait penerbitan panduan terbaru serta kebijakan lanjutan yang akan diumumkan melalui kanal komunikasi resmi universitas.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor 476/AKD11/AKA-000/II/2026 yang diterbitkan Direktorat Kampus Purwokerto. Penghentian ini dilakukan untuk memastikan aturan teknis, kriteria penilaian, dan prosedur administrasi selaras dengan standar terbaru yang sedang disusun.
Dalam pengumuman itu dijelaskan bahwa pendaftaran tugas akhir melalui skema non-sidang ditangguhkan untuk sementara waktu. Penghentian berlaku mulai 10 Februari 2026 hingga diterbitkannya Buku Panduan Tugas Akhir Berbasis Riset yang terbaru secara resmi.
Meski demikian, mahasiswa yang menempuh jalur sidang reguler tetap dapat melanjutkan proses pendaftaran dan pelaksanaan tugas akhir sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Wakil Direktur Akademik dan Riset Kampus Purwokerto, Dr. Catur Nugroho, S.Sos., M.I.Kom., dalam pengumuman tersebut menyampaikan bahwa kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya peningkatan mutu akademik dan penyelarasan standar penilaian.
Pihak kampus mengimbau mahasiswa untuk memantau informasi resmi terkait penerbitan panduan terbaru serta kebijakan lanjutan yang akan diumumkan melalui kanal komunikasi resmi universitas.